Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Dua tersangka dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu seberat 266 gram lebih berinisial GLM (19) dan WF (31) melakukan perlawanan atas kasus yang menjerat diri keduanya.
GLM dan WF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diwakili Penasihat Hukumnya, Parlin Hutabarat, dua tersangka ini melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan melaporkan juga ke Propam Polda Kalteng atas prosedur penangkapan dan penetapan tersangka.
“Hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 yang akan datang merupakan sidang pertama praperadilan,” kata Parlin kepada para wartawan dalam jumpa pers di kantornya jalan Kalibata Palangka Raya, Senin (13/5/2024) pagi.
Dua tersangka warga asal Pontianak Kalimantan Barat itu menilai prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng tidak sesuai KUHAP.
Pasalnya, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal yang sama dengan peristiwa penangkapan yakni pada 19 April 2024. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/38/IV/RES.4.2/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Selain itu, pada saat penangkapan kedua tersangka mengalami luka cukup parah akibat tembakan yang dilakukan penyidik. Tersangka GLM menerima 3 tembakan dan tersangka WF 2 tembakan. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke RS Kasongan.
Menurut Parlin, mekanisme prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan saat menderita luka tembak sangat lah janggal dan patut diuji dalam pengadilan.
Baginya tindakan itu tidak sesuai KUHAP. Sebabnya KUHAP mengamanatkan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun tersangka diharuskan orangnya dalam kondisi sehat dan tidak dalam tertekan.
“Kami mempertanyakan kapan pemeriksaan sehingga pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka. Inikan seketika. Kalau pun diperiksa pada 19 April 2024, itukan mereka sedang tertembak, tidak adil memeriksa orang sedang sakit. Yang jelas orang sedang sakit pasti apapun maunya penyidik, klien kami menurut. Itu karena tertekan,” ucap Parlin.
“Padahal KUHAP menyatakan terhadap pemeriksaan seseorang baik sebagai saksi ataupun tersangka dilakukan harus dalam kondisi tubuh yang sehat dan tidak dalam tekanan” sambungnya dengan suara tegas.
Dalam kesempatan itu, Parlin juga mempertanyakan waktu pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka GLN yang dilakukan pada 23 April 2024 dan tersangka WF pada 24 April 2024.
Menurut dia hal itu menjadi pertanyaan karena keduanya masih dalam perawatan luka tembak di RS Bhayangkara. Khususnya tersangka GLN yang akan dioperasi untuk mengeluarkan proyektil di dalam tubuhnya.
Dia menambahkan, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pada diri masing-masing tersangka dan di dalam mobil yang dikendarai. Kalaupun ada sabu seberat 266 gram lebih itu berdasarkan keterangan penyidik yang menyebut sabu itu dibuang tersangka dari dalam mobil saat dikejar petugas dan berhasil ditemukan.
Di tempat sama, Cahyono selaku paman kedua kedua tersangka mengaku sangat kecewa atas tindakan yang diperbuat penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng kepada kedua keponakannya.
“Saya sangat kecewa dengan penegakkan hukum seperti ini. Asal dengar selentingan begitu, bisa saja kita sebut sabu padahal nggak lalu ditembak. Ke depannya mau jadi apa negara kita ini?,” sesalnya.
Dia berharap, jika kasus itu tidak terbukti maka kedua keponakannya mesti dibebaskan. Sebaliknya, terhadap yang melakukan penembakan harus bertanggung jawab
“Jangan berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab,” tegas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan Polda Kalteng akan menghadapi dan siap untuk menindaklanjuti sekaligus menghadapi sidang praperadilan di pengadilan.
Menurut Erlan, apa yang telah dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam upaya penangkapan sudah sesuai dengan aturan Kapolri yaitu Perkap Nomor 01 Tahun 2009. Di mana personil Polri telah melakukan upaya tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Begitu juga dengan penetapan tersangka ditegaskannya sudah sesuai prosedur.
“Tentunya kami mempersilahkan kepada penasihat hukum melakukan upaya hukum, silahkan, baik itu ke pengadilan negeri maupun ke propam. Kami akan siap dan menindaklanjutinya,” tuturnya dan diamini oleh Kasubdi III Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kompol Aris Setiyono yang berada di sampingnya.
Di ujung wawancara, Erlan menyampaikan, meski adanya upaya hukum tersebut, Polda Kalteng dan khususnya Ditresnarkoba Polda Kalteng tetap melakukan penegakkan hukum kasus narkotika. (fer)