KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Lagi rebahan di kamar, laki-laki berinisial HER diamankan Personil Satuan Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pria berusia 35 tahun ini ditangkap diduga miliki narkotika golongan I jenis Sabu.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E., S.I.K., mengungkapkan HER ditangkap di jalan Kelapa Gang Keluarga 5 Rt.057 Rw.005 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Sabtu (19/6/2021) pukul 20.30 WIB.
“Dari penggeledahan berhasil diamankan 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.41 gram. Dan barang bukti lain berupa 2 pak plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 potongan sedotan yang diruncingkan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.400 ribu dan 2 unit Handphone,” kata AKP. Samsul Bahri kepada media, Minggu (20/6/2021).
Perwira pertama ini menjelaskan pengungkapan tetsangka HER (35) berawal dari Informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas HER di lingkungan sekitar rumahnya.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Polsek Ketapang mengamankan tersangka HER yang ketika itu sedang berada di dalam kamar rumahnya. setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Atas perbuatan Tersangka inisial HER (35 Tahun), diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar jelasnya. (tbn/fer)