MURUNG RAYA, JurnalBorneo.co.id – Berkat kegigihan dan dibantu warga, Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah areal pertambangan PT. Harmoni Panca Utama (HPU) Kabupaten Murung Raya.
Pelakunya bernama Alfianoor alias Acong (26). Satresnarkoba Polres Mura Polda Kalteng melakukan penangkapan di Jalan houling KM. 50 PT. MGM Desa Batu Bua II Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Sabtu ( 03/10/2020 ) sore.
Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan pihaknya belum lama ini mendapat informasi dari warga dan anggota pengamanan di Perusahaan PT. HPU yang menyebutkan adanya tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di wilayah sekitar yang membuat resah masyarakat.
“Alhasil, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar jam 03.00 WIB dilakukan penghadangan serta penangkapan terhadap tersangka. Tindakan itu dilaksanakan pada saat tersangka pulang dari tempatnya bekerja, tepatnya di jalan Holing KM 50 PT. MGM,” kata Kasat sebagaimana dikutif dari laman resmi Polda Kalteng tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Selanjutnya, tambahnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu dengan berat 1.03 gram yang dibungkus dengan plastik transparan yang ada di dalam kotak rokok Marlboro merah. Kepada tersangka dilakukan pengujian teskit urin dengan hasil positif mengandung methamfetamine.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 th 2009,” tutup Iptu Bagus. (tbn/fer)