SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Menindaklanjuti kasus kekerasan anak yang dialami Lela Safira (LS) anak usia 6 tahun yang dianiaya oleh ibu kandung dan teman laki-laki (pacar) dari ibunya, Polres Kotim menggelar konferensi pers, Selasa siang (25/08/2020) di Mapolres Kotim.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si Hadir dalam konferensi pers itu, Waka Polres Kotim Kompol Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Zaldi Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H
Kapolres menjelaskan duduk perkara kekerasan yang dialami LS yang dilakukan oleh Anto (23) dan Yati (25) ibu korban pada tanggal 17, 19 Agustus 2020 dengan TKP di rumah Sukma Jl. Muhran Ali Gg Rindang Setia Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan 21 Agustus 2020 di rumah Danil Gg. Mufakat Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.
Kapolres Kotim mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang sering rewel.
“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap menangis atau rewel,” katanya.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, ada tiga kali kekerasan yang dilakukan kedua pelaku. Awalnya korban ini tinggal bersama dengan kakeknya neneknya, kemudian tanggal 13 Agustus ibu korban mengambil anaknya untuk tinggal bersama dia pada tanggal 17 Agustus. Mulai kejadian si Anto ini marah-marah karena korban rewel, kemudian dicubitlah korban ini sebanyak 5 kali di bagian punggung dan paha sampai menangis. Karena menangis kemudian ibunya ini ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada bagian paha sebanyak 3 kali.
Lanjut Kapolres pada tanggal 19 Agustus saat korban disuruh tidur, tapi tidak mau dan rewel. Anto kembali memukul korban menggunakan tangan kanan dua kali di wajah, sebanyak tiga kali di bagian belakang kiri dan sebanyak 3 kali diinjak perutnya. Kemudian kepala korban ini dipendam dalam baskom berisi air.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus korban dikasih makan, namun muntah mungkin karena penyiksaan yang diterima oleh Ananda selama berhari-hari itu. Kemudian tersangka Anto marah-marah dan memukul wajah korban menggunakan handphone di bagian pelipis kiri yang mengakibatkan luka robek. Kemudian tangannya diplintir tangan kiri korban sehingga mengakibatkan tangannya patah. Setelah kondisi korban yang sudah terlihat lemah sekali, pada paginya LS ditinggalkan di rumah Ibu warung kopi.
Akibat perbuatan kedua pelaku, dipersangkaan Pasal 44 ayat 2 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya 10 tahun maksimal, kemudian pasal 80 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan masih dapat ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 kerena yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya. (Tbn)