• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terungkap! Ternyata Ini Motif Penyiksaan Anak di Sampit

Selasa 25 Agustus 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Kotim
Kapolres Kotim saat ekspose pelaku kekerasan terhadap anak bawah umur, Selasa (25/8/2020). Foto : Tbn

Kapolres Kotim saat ekspose pelaku kekerasan terhadap anak bawah umur, Selasa (25/8/2020). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id  – Menindaklanjuti kasus kekerasan anak yang dialami Lela Safira (LS) anak usia 6 tahun yang dianiaya oleh ibu kandung dan teman laki-laki (pacar) dari ibunya, Polres Kotim menggelar konferensi pers, Selasa siang (25/08/2020) di Mapolres Kotim.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si Hadir dalam konferensi pers itu, Waka Polres Kotim Kompol Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Zaldi Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Kapolres menjelaskan duduk perkara kekerasan yang dialami LS yang dilakukan oleh Anto (23) dan Yati (25) ibu korban pada tanggal 17, 19 Agustus 2020 dengan TKP di rumah Sukma Jl. Muhran Ali Gg Rindang Setia Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dan 21 Agustus 2020 di rumah Danil Gg. Mufakat Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.

Kapolres Kotim mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak, yang sering rewel.

“Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap menangis atau rewel,” katanya.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, ada tiga kali kekerasan  yang dilakukan kedua pelaku. Awalnya korban ini tinggal bersama dengan kakeknya neneknya, kemudian tanggal 13 Agustus ibu korban mengambil anaknya untuk tinggal bersama dia pada tanggal 17 Agustus. Mulai kejadian si Anto ini marah-marah karena korban rewel, kemudian dicubitlah korban ini sebanyak 5 kali di bagian punggung dan paha sampai menangis. Karena menangis kemudian ibunya ini ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada bagian paha sebanyak 3 kali.

Lanjut Kapolres pada tanggal 19 Agustus saat korban disuruh tidur, tapi tidak mau dan rewel. Anto kembali memukul  korban menggunakan tangan kanan dua kali di wajah,  sebanyak tiga kali di bagian belakang kiri dan sebanyak 3 kali diinjak perutnya. Kemudian kepala korban ini dipendam dalam baskom berisi air.

Kemudian pada tanggal 21 Agustus  korban dikasih makan, namun muntah mungkin karena penyiksaan yang diterima oleh Ananda selama berhari-hari itu. Kemudian tersangka Anto marah-marah dan memukul wajah korban menggunakan handphone di bagian pelipis kiri yang mengakibatkan luka robek. Kemudian tangannya diplintir tangan kiri korban sehingga mengakibatkan tangannya patah. Setelah kondisi korban yang sudah terlihat lemah sekali, pada paginya LS ditinggalkan di rumah Ibu warung kopi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, dipersangkaan Pasal 44 ayat 2 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya 10 tahun maksimal, kemudian pasal 80 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan masih dapat ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 kerena yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya. (Tbn)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Sabtu 12 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kapolres Pimpin Sertijab Empat Perwira Polres Lamandau

Kapolres Pimpin Sertijab Empat Perwira Polres Lamandau

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak