JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital berinisial TAW diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.
“Pemeriksaan terhadap TAW terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Pejabat berdarah Batak itu menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” terang Leonard. (puspenkum kejagung/fer)