PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, Polresta Palangka Raya secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam Razia kali ini, sebanyak 27 pelanggar Protokol Kesehatan terjaring karena tidak memakai masker saat beraktivitas dan melintas di Traffict Light simpang Jalan Karet Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya , Sabtu (27/03/2021) malam.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabagops Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mitigasi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. selaku Perwira Pengendali KRYD menjelaskan, razia tersebut merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona.
“Dari 27 orang pelanggar, 5 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 21 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 1 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan,” tandasnya. (tbn/fer)