• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 31 Agustus 31 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tidak Terbukti, Polda Kalteng Hentikan Penyidikan Surat Palsu SIUP PT.MBP

Senin 26 Oktober 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbidpenmas AKBP Muriyanto saat jumpa pers dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, Senin (26/10/2020) pukul 14.30 WIB.FOTO : fer.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbidpenmas AKBP Muriyanto saat jumpa pers dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, Senin (26/10/2020) pukul 14.30 WIB.FOTO : fer.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah melakukan beberapa tahapan seperti pengumpulan bukti-bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Kalteng akhirnya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan oleh H. Surjana Taher, S.E., melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti, S.H., dan kawan-kawan pada tanggal 13 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si. M.M, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., kepada para awak media, Senin (26/10/2020) pukul 14.30 WIB.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

“Kasus ini kami hentikan proses penyidikannya karena subtansi laporannya yakni Pemalsuan sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tidak terbukti dan otomatis untuk penggunaan surat palsu juga tidak terbukti,” tegas Kabid.

Hendra mengungkapkan bahwa pelaporan pemalsuan tersebut berawal dari adanya kegiatan pelelangan (tender) proyek jalan pada Pokja 17 dan Pokja 19 BP2JK wilayah Kalimantan Tengah.

“Pada tanggal 13 Juli 2020, pelapor H. Surjana Taher, S.E., Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa melalui kuasa hukumnya melaporkan Harry Fernando Toeweh dan Radovan Luis Sharon selaku Komisaris Utama dan Direktur PT. Bintang Mas Pertiwi dan Reydo Nugroho Dirut PT. Mellindo Bhakti Persadatama ke Polda Kalteng. Diduga menggunakan surat palsu sebagai salah satu syarat mengikuti lelang proyek tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, pelapor menyampaikan sebagai objek yang digugat adalah diduga palsu Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dimana pada konsideran menimbang huruf b tertulis bahwa PT. Mellindo Bhakti Persadatama telah mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug Nomor : 374/PTMBP/IX/PLK/2017 tanggal 29 Oktober 2017.

Hendra menyebutkan, setelah diteliti ada salah satu tanggal dalam surat itu tertera yang tidak masuk akal karena tanggal 24 Oktober 2017 merupakan tanggal dikeluarkan persetujuan teknis (pertek). Ada kejanggalan yakni lebih dahulu perteknya terbit daripada tanggal pengajuan permohonan IUP PT. Mellindo Bhakti Persadatama.

“Dari keterangan para saksi diantaranya yakni Aster Bonawaty Kepala Dinas PMPTSP Kalteng saat itu yang menandatangani SIUP tersebut dan Drs. Suhaimi, M.Si Kadis PMPTSP Kalteng sekarang menyebutkan SIUP OPK untuk Pemamfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tanggal 30 Oktober 2017 sudah memenuhi SOP yang diatur dalam Pergub Kalteng Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kalaupun ada kesalahan itu merupakan kesalahan pengetikan yakni seharusnya tanggal 29 September 2017,” terang perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Palangka Raya ini menerangkan atas kejadian tersebut, pihak Dinas PMPTSP Kalteng telah menerbitkan Surat Dinas PMPTSP Nomor : 570/405/B.II/DPMPTSP-2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal perbaikan Surat. Kemudian pada konsideran menimbang huruf b berubah menjadi tertulis bahwa PT. Mellindo Bhakti Persadatama telah mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug Nomor : 374/PTMBP/IX/PLK/2017 tanggal 29 September 2017.

“Kepada pihak-pihak tertentu untuk menghormati keputusan ini dan berbesar hati serta berusaha lebih bagus lagi di tahun-tahun lelang berikutnya,” tutup Hendra. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Turnamen Catur Mingguan Menjaring Atlet Lokal Kalteng Sabtu 30 Agustus 2025
  • KONI Kalteng Apresiasi Pelantikan Serentak Pengurus PBVSI Kabupaten Kota Kamis 28 Agustus 2025
  • Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus KONI Pulang Pisau Periode 2025-2030 Rabu 27 Agustus 2025
  • Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan Rabu 27 Agustus 2025
  • Kemendagri Berkomitmen Tingkatkan Aktivasi IKD untuk Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Rabu 27 Agustus 2025


Next Post
FEATURE-Cerita Dedi, Petugas Masjid yang Disiplin Jalankan Prokes

FEATURE-Cerita Dedi, Petugas Masjid yang Disiplin Jalankan Prokes

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak