PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah melakukan beberapa tahapan seperti pengumpulan bukti-bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Kalteng akhirnya menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan oleh H. Surjana Taher, S.E., melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti, S.H., dan kawan-kawan pada tanggal 13 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si. M.M, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., kepada para awak media, Senin (26/10/2020) pukul 14.30 WIB.
“Kasus ini kami hentikan proses penyidikannya karena subtansi laporannya yakni Pemalsuan sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tidak terbukti dan otomatis untuk penggunaan surat palsu juga tidak terbukti,” tegas Kabid.
Hendra mengungkapkan bahwa pelaporan pemalsuan tersebut berawal dari adanya kegiatan pelelangan (tender) proyek jalan pada Pokja 17 dan Pokja 19 BP2JK wilayah Kalimantan Tengah.
“Pada tanggal 13 Juli 2020, pelapor H. Surjana Taher, S.E., Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa melalui kuasa hukumnya melaporkan Harry Fernando Toeweh dan Radovan Luis Sharon selaku Komisaris Utama dan Direktur PT. Bintang Mas Pertiwi dan Reydo Nugroho Dirut PT. Mellindo Bhakti Persadatama ke Polda Kalteng. Diduga menggunakan surat palsu sebagai salah satu syarat mengikuti lelang proyek tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, pelapor menyampaikan sebagai objek yang digugat adalah diduga palsu Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dimana pada konsideran menimbang huruf b tertulis bahwa PT. Mellindo Bhakti Persadatama telah mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug Nomor : 374/PTMBP/IX/PLK/2017 tanggal 29 Oktober 2017.
Hendra menyebutkan, setelah diteliti ada salah satu tanggal dalam surat itu tertera yang tidak masuk akal karena tanggal 24 Oktober 2017 merupakan tanggal dikeluarkan persetujuan teknis (pertek). Ada kejanggalan yakni lebih dahulu perteknya terbit daripada tanggal pengajuan permohonan IUP PT. Mellindo Bhakti Persadatama.
“Dari keterangan para saksi diantaranya yakni Aster Bonawaty Kepala Dinas PMPTSP Kalteng saat itu yang menandatangani SIUP tersebut dan Drs. Suhaimi, M.Si Kadis PMPTSP Kalteng sekarang menyebutkan SIUP OPK untuk Pemamfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama Nomor : 570/10/DESDM-IUPOPK/X/DPMPTSP-2017 tanggal 30 Oktober 2017 sudah memenuhi SOP yang diatur dalam Pergub Kalteng Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kalaupun ada kesalahan itu merupakan kesalahan pengetikan yakni seharusnya tanggal 29 September 2017,” terang perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Palangka Raya ini menerangkan atas kejadian tersebut, pihak Dinas PMPTSP Kalteng telah menerbitkan Surat Dinas PMPTSP Nomor : 570/405/B.II/DPMPTSP-2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal perbaikan Surat. Kemudian pada konsideran menimbang huruf b berubah menjadi tertulis bahwa PT. Mellindo Bhakti Persadatama telah mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pemamfaatan Tanah Urug Nomor : 374/PTMBP/IX/PLK/2017 tanggal 29 September 2017.
“Kepada pihak-pihak tertentu untuk menghormati keputusan ini dan berbesar hati serta berusaha lebih bagus lagi di tahun-tahun lelang berikutnya,” tutup Hendra. (fer)