Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.
“Tiga orang diantaranya merupakan PNS atau ASN pada Dirjen Bea Cukai sedang seorang lagi merupakan karyawan swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat 19/5/2023).
Dia membeberkan empat orang tersebut adalah HW selaku Karyawan PT. Indah Golden Signature, MAD dan FI selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/fer)