GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali mengungkap dan menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga berinisial JJ (24), DA (49) dan RT (21) tersebut berhasil diamankan oleh petugas bedasarkan informasi dari masyarakat, dimana pada tempat kejadian perkara di rumah tersangka DA sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Kapolres Gumas AKBP. Irwansah, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tewah.
“Benar telah kami amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan inisial JJ (24), DA (49) laki-laki dan RT (21) perempuan,” jelas Iptu Budi, Senin (21/3/22) siang.
Budi menerangkan, bahwa dari ketiga tersangka tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan satu klip plastik serbuk kristal sabu seberat 0,27 gram, satu buah timbangan digital, satu unit gawai dan uang tunai sebesar Rp.500 ribu.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus narkoba tersebut tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Pada kasus ini, lanjut Budi, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan jo pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. (tbn/fer)