JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – tiga Kejaksaan Tinggi dan tiga Kejaksaan Negeri menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ‘Aparat Penegak Hukum Terbaik Tahun 2022’.
Penghargaan diberikan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 yang mengusung tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”.
“Adapun ketiga Kejaksaan Tinggi yang menerima penghargaan yakni Kejaksaan Tinggi Banten dengan skor 13.40, Kalimantan Barat dengan skor 12.95 dan Maluku dengan skor 10.20,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu tiga Kejaksaan Negeri yang menerima penghargaan, yakni Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan skor 9.38, Kepulauan Tanimbar dengan skor 7.50 dan Kota Kupang dengan skor 5.70.
Adapun penghargaan diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online. (Puspenkum Kejagung/red)