Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga pegawai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Seruyan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo membeberkan para tersangka adalah:
Pertama, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Bawaslu Seruyan TA 2024 berinisial HI berjenis kelamin perempuan dan berusia 45. HI ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor: B-2777/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Kedua, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan TA 2024 berinisial IWI berjenis kelamin perempuan dan berusia 43 Tahun. Penetapan IWI sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus- 18) Nomor: B-2778/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Ketiga, Staf Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan TA 2024 berinisial KH, berjenis kelamin laki-Laki dan berusia 33 tahun. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor:B-2779/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
“Kerugian keuangan negara bekisar antara Rp2-3 miliar. Untuk kepastiannya masih dalam perhitungan auditor, menjelang pelimpahan akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” kata Wahyudi kepada para wartawan di ruang jumpa pers Kejati setempat, Kamis (24/10/2024) sore.
Saat itu dia didampingi oleh Asisten Intelijen, Eddy Sumarman dan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus, I Wayan Suryawan dan Kasi Penkum, Dodik Mahendra.
Suryawan menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 dan 2024 Bawaslu Seruyan mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499.
Dana itu diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan yang diterima di Rekening BRI Bawaslu Seruyan nomor 654266863952526.
Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600 bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp 7.549.680.899 bersumber dari APBD 2024.
Jangka waktu antara 18 Mei 2024 hingga 8 Juni 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Seruyan, tersangka KH selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti Bawaslu Seruyan menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan dengan cara:
Tersangka KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh tersangka IWI selaku BPP Bawaslu Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan anggarannya.
Kemudian tersangka KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh tersangka HI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan anggaran yang telah dibuat tersebut.
Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan tersangka KH meminta kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan anggaran. Sehingga tersangka HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token.
Setelah mendapatkan kode OTP, tersangka KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik tersangka KH nomor 361101018806531 atas nama tersangka KH. Anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik tersangka KH tersebut.
“Beberapa tersangka mengajukan pencairan, di mana yang berwenang untuk melakukan pencairan mendelegasikan kewenangannya atau memberikan beberapa kemudahan kepada pengelola keuangan untuk melakukan pencairan. Namun setelah cair ternyata kegiatan tidak dilaksanakan dan uangnya digunakan untuk keperluan atau kegiatan pribadi masing-masing,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (fer)