Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di tempat terpisah yaitu di Desa Tahai Jaya Kec. Maliku, Desa Manen Paduran Kec. Banama Tingang dan Desa Bukit Liti Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau.
Ketiga pelaku tersebut berinisial LS, laki-laki, 28 tahun, karyawan swasta yang beralamat di Desa Tahai Jaya Kec. Maliku Kab. Pulang pisau, RW, Perempuan, 29 tahun yang merupakan warga Desa Manen Paduran Kec. Banama Tingang dan H, laki-laki, 48 tahun warga Jl. G. Obos XIX Kota Palangkaraya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Melalui Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H. M.H mengatakan bahwa Satnarkoba akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu ini sampai Pulang Pisau dinyatakan bebas dari Narkoba.
Ia menjelaskan, kronologisnya bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Maliku, Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
“Mendapati target yang dimaksud, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS, RW dan H di lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kalau semua barang bukti (BB) itu miliknya dan langsung diamankan ke Mapolres Pulang Pisau saat itu juga untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan.
Atas kejadian tersebut, kepada masing-masing pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tonny)









