KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Resor Seruyan (Polres Seruyan) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan Operasi Yustisi di Kota Kuala Pembuang, Sabtu (21/08/2021) Pukul 09.00 Wib.
Operasi yustisi ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat terhadap Pemerintah Daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 06/2020 Dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 24 tahun 2020 terkait dengan operasi yustisi yang melibatkan Polri Serta Pemerintah Daerah (Sat Pol PP Kabupaten Seruyan) untuk penegakan penerapan protokol kesehatan Corona Virus (Covid-19).
“Sasaran kami kali ini adalah pengunjung dan penjual di pasar yang tidak memakai masker, masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tidak memakai masker dan anak muda yang sedang nongkrong tidak memakai masker,” ujarnya.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. juga menegaskan jika pihaknya menemukan ada yang tidak disiplin akan diberikan teguran bahkan tindakan.
“Jika kami menemukan ada yang tidak memakai masker, akan kami tegur bahkan akan kami berikan tindakan menyanyikan lagu-lagu wajib dan menghafal pancasila,” pungkas Kapolres Seruyan. (Tbn)