PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banama Tingang backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Unit Resmob Polres Katingan.
Pelaku berinisial AE alias Pepen (31), merupakan warga Desa Hampalit Km 25, Kecamatan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan, pelaku curanmor berhasil diamankan tim gabungan pada Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 01.53 WIB di K 25, Desa Hampalit.
“Tim gabungan terdiri Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Katingan sudah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” kata AKP Daspin kepada awak media, Senin (23/5/2022).
Kronologis singkat penangkapan pada Sabtu 21 Mei 2022, saat melakukan penyelidikan telah didapati informasi bahwa pelaku berada di Km 25 Desa Hampalit.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Daspin, akhirnya tim gabungan berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian yang saat itu tengah berada di dalam rumah.
Tersangka berhasil ditemukan dan dari pelaku ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Vixion warna merah hitam dengan nopol KH 6629 NR, dan 1 buah kunci jenis L.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti milik tersangka. “Atas kejadian tersebut tim gabungan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (tonny)









