JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang (JAM) Pidana Militer menyerahkan dua orang tersangka serta barang bukti dugaan Tipikor Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2019-2020 kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II di Gedung JAM Pidana Militer, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
“Penyerahan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa dan Mengadili Perkara Koneksitas Tipikor TWP-AD 2019-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
Dua tersangka adalah Brigadir Jenderal TNI YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH). Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kemudian berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, maka status terhadap dua tersangka menjadi terdakwa dalam perkara dimaksud.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pun memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama tiga puluh hari terhitung mulai 4 Februari 2022 sampai 5 Maret 2022.
“Terdakwa-1 Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan terdakwa-2 NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata pejabat penyandang dua bintang itu.
Dia menjelaskan secara singkat posisi kasus tersebut bermula dari adanya penempatan dana TWP-AD tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Dana TWP-AD ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis oleh terdakwa NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.
“Domain dana TWP-AD yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP-AD adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” jelasnya.
“Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit,” tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp.133,763 Miliar lebih atau Rp.133.763.305.600. Perhitungan itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim Penuntut Koneksitas yang yerdiri dari Jaksa dan Oditur pada JAM Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan Perkara Dugaan Tipikor TWP-AD 2019- 2020,” pungkas pejabat berdarah Batak itu. (puspenkum kejagung/fer)