• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tim Penyidik Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor TWP-AD ke Pengadilan Militer Tinggi

Minggu 6 Februari 2022
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang (JAM) Pidana Militer menyerahkan dua orang tersangka serta barang bukti dugaan Tipikor Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD)  2019-2020 kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II di Gedung JAM Pidana Militer, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

“Penyerahan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 45/KMA/SK/II/2022  tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa dan Mengadili Perkara Koneksitas Tipikor TWP-AD 2019-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Dua tersangka adalah Brigadir Jenderal TNI YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH). Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Kemudian berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, maka status terhadap dua tersangka menjadi terdakwa dalam perkara dimaksud.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pun memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama tiga puluh hari terhitung mulai 4 Februari 2022 sampai 5 Maret 2022.

“Terdakwa-1 Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan terdakwa-2 NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata pejabat penyandang dua bintang itu.

Dia menjelaskan secara singkat posisi kasus tersebut bermula dari adanya penempatan dana TWP-AD tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Dana TWP-AD ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis oleh terdakwa NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP-AD yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP-AD adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” jelasnya.

“Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit,” tambahnya.

Akibat perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp.133,763 Miliar lebih atau Rp.133.763.305.600. Perhitungan itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim Penuntut Koneksitas yang yerdiri dari Jaksa dan Oditur pada JAM Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan Perkara Dugaan Tipikor TWP-AD 2019- 2020,” pungkas pejabat berdarah Batak itu. (puspenkum kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Minggu 3 Agustus 2025
Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Selasa 29 Juli 2025
Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Senin 28 Juli 2025
IPDN Mewisuda 1.305 Mahasiswa dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025

IPDN Mewisuda 1.305 Mahasiswa dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Ditlantas Polda Kalteng Gencar Imbau Larangan Kendaraan ODOL

Ditlantas Polda Kalteng Gencar Imbau Larangan Kendaraan ODOL

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak