Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Koneksitas menahan tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama terkait perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Rabu (31/5/2023).
Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan. Tersangka AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei sampai 19 Juni 2023.
“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Ketut menjelaskan, peran tersangka dalam perkara itu yakni selama periode Mei 2019-Desember 2020, tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama, telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD.
Dana TWP AD digunakan tidak sesuai dengan perjajian kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38,026 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Tersangka AS sebagaimana perjanjian kerja sama telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar.
Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.
Diketahui, uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar. Sedangkan sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp38,026 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka AS bersama-sama dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului perjanjian kerja sama.
Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
“Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)