PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Demi menyadarkan masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) terkait penggunaan masker dan helm, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Murung Raya dan Satlantas Polres Murung Raya (Mura) akan menindak tegas bagi pengguna jalan yang melanggar peraturan lalulintas tidak memakai helm, karena ini bisa membahayakan dirinya sendiri dan juga orang lain.
Tim Satgas gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menggelar operasi yustisi di jalan A. Yani Simpang Tiga Bundaran BRI Puruk Cahu.
Dalam kegiatan ini ada sekitar 12 orang pelanggar prokes tidak memakai masker. 10 orang dikenakan sanksi social dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi membayar denda. Sementara ada beberapa orang masyarakat yang dikenakan penilangan, sebab tidak memakai helm dan melanggar ketentuan berlalu lintas.
Kegiatan Operasi Yustisi ini langsung dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Indras Purwoko, Selasa (13/07/2021) di jalan A. Yani Simpang Tiga Bundaran BRI, Puruk Cahu.
Kompol Indras Purwoko saat diwawancarai oleh wartawan di tempat kegiatan mengatakan, operasi yustisi kembali diaktifkan mulai tanggal 5 Juli 2021, sejak dikeluarkannya Instruksi Bupati untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM BM), hingga saat ini setiap harinya ternyata masih banyak masyarakat yang masih belum mematuhi prokes. Terutama tidak menggunakan masker.
“Operasi yustisi ini tetap kita laksanakan untuk menekan angka terkomfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Murung Raya, khususnya di Kota Puruk Cahu,” kata Indras.
Dijelaskan, selama musim pendemi memang penindakan pelanggaran lalulintas ini ditiadakan, namun demikian ternyata masyarakat abaikan dan semakin tidak mematuhi baik itu prokes, maupun peraturan lalulintas. Sehingga kebijakan pimpinan Polri mulai sekarang bisa dilakukan penindakan penilangan secara selektif, terhadap para pelanggar yang dianggap dapat membahayakan keselamatan lalulintas bagi dirinya sendiri atau orang lain.
“Kepada beberapa pelanggar yang tidak mengenakan helm dilakukan penindakan penilangan. Hal ini semata-mata untuk memberi efek jera dan untuk memberikan edukasi bahwa helm merupakan kebutuhan untuk keselamatan diri bagi pengendara,” ujar Indras.
Berdasarkan pantauan wartawan Jurnalborneo.co.id di lapangan, memang kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan helm sangat menurun. Sehingga tidak jarang saat terkena razia, dikenakan sanksi penilangan untuk memberikan efak jera, agar mereka bisa tertib berlalulintas. (Kpl)





