PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Di masa pendemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, Tim Satuan Tugas covid-19 (Satgas) yang terdiri dari gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan rajia yustisi. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah varian baru Delta covid-19 yang bermutasi sehingga penyebaran sangat cepat.
Kalau tidak dilakukan antisipasi dari sekarang tidak menutup kemungkinan akan cepat menyebar di daerah kebupaten Murung Raya (Mura).
Kegiatan ini langsung dipimpin Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana di Jalan Simpang Tiga Gajah Mada menuju Muara Laung Satu, Minggu (11/07/2021).
“Saat digelar rajia Yustisi ini ada sebanyak 21 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, menyapu jalan,” kata Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana.
Selain itu juga saat pagi hari, Polres Murung Raya mengikuti Vikon untuk memberikan arahan kepada seluruh Polres Jajaran Kapolda Kalteng.
Dijelaskan, Rajia Yustisi dilaksanakan untuk mengantisipasi penambahan Covid-19 di wilayah Kalteng khususnya Mura yang beberapa hari terakhir ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Dijelaskan, berdasarkan pemberitaan media-media sudah kita ketahui, saudara-saudara kita yang ada di Jakarta maupun di Jawa yang menjadi korban dari varian delta covid-19 ini.
“Untuk Mura khususnya kami sudah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) TNI/Polri, kerjasama untuk senantiasa melaksanakan operasi Yustisi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes,” kata Kapolres.
Ditambahkan, Polres Mura juga telah mengeluarkan maklumat untuk mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi sanksi pidana yang bisa dikenakan apabila masyarakat masih bebal atau tidak melaksanakan Prokes dengan baik.
Berdasarkan, pantauan wartawan Jurnalborneo.co.id kalau tidak dilakukan rajia yustisi maka angka kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes ini sangat minim. Hal ini sudah jelas terlihat dari angka pelanggaran masyarakat yang dikenakan sanksi sosial. Sehingga dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan masyarakat lebih patuh dengan peraturan Prokes ini. (Kpl)