JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap satu pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Hari ini kami berhasil mengamankan tersangka MYL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa sore.
Dia menjelaskan MYL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Perkara korupsi terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. USK dengan nilai kontrak Rp.1,54 miliar lebih. Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366 miliar lebih.
Akibat perbuatannya tersangka MYL yang berusia 37 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ketut.
Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL. Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Selanjutnya tersangka MYL akan segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Dia menyampaikan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,.
“Kami mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/red)