Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di kota setempat, untuk menaati ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadan.
“Masih adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan sejumlah pelaku usaha THM, tentu sangat kami sesalkan,” tukas Wahid di Palangka Raya, Sabtu (15/4/2023).
Maka dari itu lanjut Wahid, pihaknya kembali mengingatkan para pelaku usaha atau pengelola THM, agar mematuhi jam operasional yang sudah dikeluarkan pemerintah selama bulan Ramadan.
Dikatakannya, pengaturan atau ketentuan jam operasional tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional THM, restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444/H/2023.
Sekalipun ujar Wahid, bulan ramadan tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idulfitri, namun hendaknya para pengelola tempat hiburan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.
“Apabila masih saja didapat THM yang melakukan pelanggaran maka siap-siap saja tempat tersebut diberi tindakan tegas. Sekalipun bulan ramadan nanti berakhir, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan dasar surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional THM selama bulan ramadan,”tandas Wahid. (im/red)