JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan tujuh instruksi yang mesti dilaksanakan oleh setiap jajarannya di daerah dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di setiap provinsi ditekankan semakin meningkatkan kinerja, menghadirkan penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, pasti dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Para Kajati supaya melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat,” kata Burhanuddin dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Berikut instruksi lengkap Jaksa Agung ST Burhanuddin:
1. Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
2. Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
3. Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
4. Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
5. Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.
6. Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.
7. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan. (Puspenkum Kejagung/red)