Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng, H. Nuryakin, membuka kegiatan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prov Kalteng, yang diselenggarakan di Loca Hotel Palangka Raya, Rabu (31/5/2023).
Dalam sambutannya Sekda mengatakan sesuai dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai kebutuhan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik tersebut, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Sekda.
Untuk itu, sambung Sekda, Pemprov. Kalteng dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan berbagai upaya, salah satunya penerbitan persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS).
“Dengan upaya-upaya yang dilakukan tersebut, kita harapkan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah kita dapat terus meningkat dan mendatangkan investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Sekda berharap dengan adanya kegiatan ini, Pimpinan dan Aparatur Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Sementara itu. Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo berharap melalui kegiatan ini dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang akan berinvestasi.
“Diharapkan juga adanya sinergisitas antar Perangkat Daerah terkait dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Turut hadir selaku narsumber, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rio Samuel Octavianus, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Fransisca Weni Tyas. Hadir pula Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Pejabat Esselon III dan IV serta JFT lingkup DPMPTSP Pov. Kalteng. (red)