PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Dalam rangka meningkatkan pengawasan pelayanan publik pada masa pandemi covid-19, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan online bagi masyarakat
terdampak covid-19. Posko pengaduan online covid-19 ini telah dibuka sejak Rabu (29/03/2020) dengan menyediakan akses pengaduan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah sebagai perwakilan Ombudsman di daerah juga turut membuka posko pengaduan tersebut bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto menyampaikan bahwa pembukaan posko pengaduan ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian pengaduan bagi masyarakat yang terdampak dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Posko pengaduan online covid-19 difokuskan untuk menerima pengaduan terkait 5 sektor bantuan pemerintah yaitu bantuan sosial, kesehatan, keuangan, transportasi dan keamanan,” ujar Biroum.
Lebih lanjut, Biroum menjabarkan bahwa untuk sektor bantuan sosial, pengaduan dapat berkaitan dengan jaring pengaman sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja dan tarif listrik.
Untuk sektor kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi korban covid-19. Sedangkan untuk sektor
keuangan, berkaitan dengan layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Isu lain yang dapat diadukan yakni sektor transportasi yang berkaitan dengan layanan transportasi bagi masyarakat terdampak dan kebijakan larangan mudik. Sedangkan untuk sektor keamanan berkaitan dengan layanan kepolisian dan imigrasi bagi masyarakat yang terdampak covid-19.
“Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah sampai saat ini telah menerima beberapa keluhan masyarakat terkait sektor-sektor ini, terutama terkait masalah kelonggaran kredit dan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial,” ujar Biroum.
Biroum menambahkan bahwa nantinya laporan yang masuk melalui posko pengaduan online ini akan langsung dikoordinasikan dengan instansi terkait agar dapat segera dilakukan upaya penyelesaian oleh instansi tersebut. Selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah akan melakukan pemantauan / monitoring atas tindaklanjut penyelesaian pengaduan tersebut.
“Hal ini sebagai upaya kita bersama untuk memastikan bahwa kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dapat terlaksana dengan baik, bebas dari mal administrasi/penyimpangan dan tepat sasaran” ujar Biroum.
Biroum juga menyampaikan bahwa selain pelayanan posko pengaduan online covid-19, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah tetap menerima pengaduan terkait maladministrasi pelayanan publik lainnya. Pengaduan tersebut dapat diadukan secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku di Ombudsman.
“Karenanya bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut berkaitan dengan posko pengaduan online atau berkonsultasi terkait dugaan penyimpangan pelayanan publik yang dialami maka silahkan menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah melalui telepon, SMS ataupun pesan WhatsApp melalui call center Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada nomor 0811-149-3737,” pungkas Biroum. (shah)