KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Polres Kapuas mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH (44). Oknum yang kehariannya berkerja di Kantor Kelurahan Kapuas Hilir ini diduga melakukan penipuan terhadap puluhan orang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebekti mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai honorer di Pemkab Kapuas dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Untuk mengelabui para korban, tersangka menerbitkan SK pengangkatan palsu.
“Agar aksinya berjalan mulus, para korban diming-iming SK palsu yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaku sendiri,” kata Manang kepada media, Senin (12/10/2020).
Dijelaskannya, korban yang berjumlah sekitar 27 orang menyetorkan uang bervariasi mulai Rp 4 juta. Diantaranya ada yang sampai 2 kali menyetorkannya hingga total Rp 8 juta.
“Menurut pengakuan pelaku, aksi penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2019 dan uang hasil penipuan dipakai untuk bayar utang,” terang Manang.
Manang mengungkapkan terbongkarnya kasus penipuan tersebut berkat adanya laporan para korban ke pihaknya. Para korban kecewa tidak kunjung bekerja padahal sudah menyetorkan uang sesuai permintaan pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 jo 64 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, disebutkan para korban diiming-imingi akan bekerja di Dinas Transmigrasi Kapuas sebagai tenaga kontrak. Saat itu pelaku YH bekerja di dinas tersebut dan mengaku sudah ada instruksi dari kepala dinasnya. Diduga korbannya mencapai ratusan orang namun yang melapor hanya 27 orang. (gya)