KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Base Transceiver Station atau BTS untuk memenuhi syarat perijinan diperlukan salah satunya adalah adanya persetujuan lingkungan di mana lokasi tower BTS itu berdiri.
“Selama ini pernah dilakukan mediasi dengan masyarakat akan tetapi tidak mendapatkan solusi,” ujar Alil salah satu warga tinggal bersampingan langsung dengan BTS Ujung Murung Kelurahan Selat Hilir, Kapuas.
Masyarakat tidak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan rencana perpanjangan ijin sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selain itu diduga sudah melakukan pelanggaran aturan seperti tidak memperhatikan lingkungan seperti tidak ramah lingkungan.
” Kami mengharapkan agar pemerintah Daerah memberikan evaluasi perijinan sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (Lg)





