• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 26 Januari 26 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tripika Kapuas Hulu Edukasi dan Buka Hinting Pali Illegal

Rabu 1 Maret 2023
in Jurnal Kalteng, Jurnal Kapuas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kuala Kapuas, jurnalborneo.co.id – Tripika Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melakukan edukasi dan membuka Hinting Pali di Jalan P2D Desa Hurung Tampang dan Hinting Pali Jalan Tambang PT Sembilan Tiga Perdana (STP) di Kapuas Hulu, Rabu (01/03/2023).

Unsur Tripika Kapuas Hulu diwakili oleh Camat, Polisi, dan pihak TNI.

BeritaTerkait

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Humas PT STP Leo Sani Putra Siregar mengatakan pihak kecamatan telah menjelaskan kepada masyarakat, bahwasanya Hinting Pali tersebut dilaksanakan secara Ilegal.

Hal ini diperkuat dengan surat penjelasan dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas tentang pemasangan Hinting Pali.

Dalam peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah No.1 Tahun 2015 tentang pedoman peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang telah diatur dalam Perda provinsi kalteng No.16 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Kalteng No.1 Tahun 2010 tentang kelembagaan adat Dayak di Provinsi Kalteng Pasal 8 Huruf a-i dan Perda Kabupaten Kapuas No.3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Kab. Kapuas No.7 tahun 2017 tentang kelembagaan adat dayak di kabupaten kapuas padal 8 huruf a-i.

Menurut Ĺeo, dari pihak Kapolsek dan Danramil juga menerangkan bahwa Hinting Pali mempunyai prosedur-prosedur secara adat yang diatur.

Sementara itu, untuk perlindungan perusahaan yang berinvestasi bahwa Pesiden Jokowi menyebutkan tidak boleh menghambat investasi dikarenakan berdampak langsung kepada Ekonomi daerah maupun Negara.

Mengacu kepada UU Minerba No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 162 yang berbunyi setiap orang yang melintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 jt.

“Jadi Hinting Pali di perusahaan kami jelas melanggar aturan adat ataupun aturan negara,” tegas Leo.

Leo mengatakan selama ini perusahaan pun telah berkontribusi ke masyarakat dalam bentuk distribusi solar untuk kelistrikan desa, membangun dan merawat Infrastruktur jalan desa, Program Pemberdayaan Masyarakat dan telah lebih dari 70 % menyerap lebih dari 100 orang karyawan lokal.

Masyarakat telah membuka Hinting Pali secara sukarela, setelah dilakukan musyawarah dan mendapatkan edukasi dari unsur Tripika. Masyarakat menyesal telah melakukan penutupan jalan dan telah mengganggu investasi perusahaan yang sebenarnya menguntungkan masyarakat besar(*red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Senin 26 Januari 2026
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Senin 26 Januari 2026
Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Senin 26 Januari 2026
Semangat Membara di Bumi Tambun Bungai: 61 Taekwondoin Kalteng Tempuh Ujian Sabuk Hitam Kukkiwon

Semangat Membara di Bumi Tambun Bungai: 61 Taekwondoin Kalteng Tempuh Ujian Sabuk Hitam Kukkiwon

Minggu 25 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif Senin 26 Januari 2026
  • Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Pimpin Apel Pagi, Plt. Sekda Kalteng Tekankan Disiplin dan Kesiapan Penerapan Kartu Huma Betang Sejahtera Senin 26 Januari 2026
  • Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso Senin 26 Januari 2026


Next Post
JPU Banding Atas Putusan Terdakwa Korupsi PT ASABRI

Lagi, Delapan Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak