KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pendukung terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, Selasa (19/3/2024) pagi.
Raperda tersebut yakni, raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan terakhir Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna ini, menindaklanjuti dari penjelasan Pj Bupati terkait tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal, 18 Maret 2024 kemarin.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy yang hadir mewakili Pj Bupati Kapuas dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas serta undangan.
“Secara umum semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyetuju terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas ini. Kendati demikian ada sejumlah catatan dan masukan yang disampaikan dewan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes. (red)