Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong menyebut ketujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Arton kepada sejumlah awak media pasca berakhirnya Rapat Paripurna keenam Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 pada Senin pagi (10/3).
Arton menyebut, semua fraksi pendukung DPRD Kalimantan Tengah dalam penyampaian pemandangan umumnya menerima Raperda Provinsi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan ini.
Arton mengatakan, meskipun begitu ada beberapa catatan dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Pendukung kepada Pemerintah Provinsi terhadap Raperda Provinsi ini.
Menurutnya, peraturan daerah ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi mereka yang menjalankan usaha pertambangan dan batuan di Kalimantan Tengah sehingga tidak adanya lagi permasalahan yang terjadi.
Arton mengharapkan, Peraturan Daerah ini dapat memberikan kemudahan dan kepastian atas ketersediaan bahan bangunan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.(ari)