Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Tujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah menyetujui Raperda Pajak dan Restribusi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.
Persetujuan tujuh fraksi ini disampaikan pada rapat gabungan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng, dipimpin Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno, SP, Senin (7/11/2022).
Rapat dihadiri anggota DPRD Kalteng serta tim Pemerintah Provinsi Kalteng dipimpin Asisten II Loenard S. Ampung.
Wiyatno mengatakan, agenda kali ini mendengarkan laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak dan Retribusi.
Sementara itu Ketua Pansus, Freddy Y Ering mengatakan, Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak dan Retribusi ini sangat penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah guna mencari potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah guna mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah.
Freddy menambahkan, hasil rapat Pansus bahwa disepakati untuk memungut pajak diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng.
Menurut Freddy, pungutan pajak dimaksud diantaranya meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama, pajak alat berat, dan pajak BBM. (fan)