KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap puluhan anak bawah umur terungkap di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Seorang pria bernama Sp alias Us (39) warga Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kapuas.
Su ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas karena perbuatan bejatnya menyodomi sekitar 20 bocah laki-laki.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan pihaknya mengamankan pelaku berinisial Sp, berdasarkan laporan dari salah satu pihak keluarga korban yang mengetahui tindakan pelaku. Merasa tak terima atas perlakuan Sp maka kasus itu dilaporkan ke pihak berwajib.
“Dalam kasus ini laki-laki berinisial Sp kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Kapolres dikutif dari laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ia bekerja sebagai tukang pijat dan korban merupakan anak-anak di bawah umur atau yang masih di bangku sekolah dasar dan dijanjikan untuk diberi imbalan sejumlah uang. (Tbn/hs)