JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan kejaksaan harus menumbuhkan kearifan lokal dalam hal penyelesaian pidana dengan membangun Kampung Restoratif Justice.
“Ini merupakan perintah langsung Jaksa Agung untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice),” kata Fadil saat mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).
Dia menjelaskan dengan adanya kampung restorative justice, diharapkan sepertiga masalah dapat Kejaksaan selesaikan dengan mengasah kearifan lokal.
Selain itu pula, institusi Kejaksaan RI dapat berkontribusi untuk memberikan keadilan yang terasa, cepat, tanpa biaya, dan sederhana kepada masyarakat serta juga kontribusi kepada pemerintah mengatasi over crowded dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Karena over crowded akan berpengaruh banyak seperti biaya yang dikeluarkan negara dan tenaga penjaga (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rutan,” ucapnya.
Dia menambahkan Jaksa harus bisa mengasah kearifan lokal dalam hal memberikan keadilan restoratif pada suatu perkara itu atau belum jadi perkara. Lalu peran Jaksa dalam kampung restorative justice haruslah proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami rakyat kita. Selesaikan melalui kearifan.
Dia menyebutkan Jaksa Agung telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Tujuan dari pedoman tersebut adalah agar terciptanya pemulihan, baik itu pemulihan keadilan, pemulihan mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna, sehingga diharapkan mampu menghadirkan kemanfaatan hukum.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 tercatat sebanyak 13 perkara berhasil diselesaikan dengan RJ di lingkungan Kejati Jawa Barat, dan disambut baik oleh masyarakat.
“Namun saya ingatkan agar saudara juga perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ, dan penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional meskipun mendapat tekanan,” tegas dia.
Burhanuddin mewanti-wanti apabila terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa.
“Sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” tutur Burhanuddin. (fer)
Foto : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.*Puspenkum Kejagung.