• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tumbuhkan Kearifan Lokal, Kejaksaan akan Bangun Kampung Restoratif Justice

Kamis 27 Januari 2022
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan kejaksaan harus menumbuhkan kearifan lokal dalam hal penyelesaian pidana dengan membangun Kampung Restoratif Justice.

“Ini merupakan perintah langsung Jaksa Agung untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice),” kata Fadil saat mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Dia menjelaskan dengan adanya kampung restorative justice, diharapkan sepertiga masalah dapat Kejaksaan selesaikan dengan mengasah kearifan lokal.

Selain itu pula, institusi Kejaksaan RI dapat berkontribusi untuk memberikan keadilan yang terasa, cepat, tanpa biaya, dan sederhana kepada masyarakat serta juga kontribusi kepada pemerintah mengatasi over crowded dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Karena over crowded akan berpengaruh banyak seperti biaya yang dikeluarkan negara dan tenaga penjaga (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rutan,” ucapnya.

Dia menambahkan Jaksa harus bisa mengasah kearifan lokal dalam hal memberikan keadilan restoratif pada suatu perkara itu atau belum jadi perkara. Lalu peran Jaksa dalam kampung restorative justice haruslah proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami rakyat kita. Selesaikan melalui kearifan.

Dia menyebutkan Jaksa Agung telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Tujuan dari pedoman tersebut adalah agar terciptanya pemulihan, baik itu pemulihan keadilan, pemulihan mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna, sehingga diharapkan mampu menghadirkan kemanfaatan hukum.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 tercatat sebanyak 13 perkara berhasil diselesaikan dengan RJ di lingkungan Kejati Jawa Barat, dan disambut baik oleh masyarakat.

“Namun saya ingatkan agar saudara juga perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ, dan penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional meskipun mendapat tekanan,” tegas dia.

Burhanuddin mewanti-wanti apabila terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa.

“Sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” tutur Burhanuddin. (fer)

Foto : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.*Puspenkum Kejagung.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Minggu 3 Agustus 2025
Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Selasa 29 Juli 2025
Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Senin 28 Juli 2025
IPDN Mewisuda 1.305 Mahasiswa dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025

IPDN Mewisuda 1.305 Mahasiswa dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kapolda Kalteng Asistensi Perkembangan Covid-19 di Murung Raya

Kapolda Kalteng Asistensi Perkembangan Covid-19 di Murung Raya

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak