• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Ujang Iskandar Sakit, Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda

Ketua Majelis Hakim: Bawa Paksa

Senin 2 Desember 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Ketua Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya Muhammad Ramdes, SH sedang menanyakan ketidakhadiran terdakwa Ujang Iskandar kepada JPU Kejati Kalteng, I Putu Rudina Artana, SH (berdiri), Senin (2/12/2024). Foto: fernando rajagukguk

Ketua Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya Muhammad Ramdes, SH sedang menanyakan ketidakhadiran terdakwa Ujang Iskandar kepada JPU Kejati Kalteng, I Putu Rudina Artana, SH (berdiri), Senin (2/12/2024). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ujang Iskandar terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal sekitar Rp2 miliar antara Pemkab Kotawaringin Barat dan PT. Aleta Danamas pada persidangan hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB gagal dibacakan.

Penyebabnya adalah terdakwa Ujang Iskandar yang saat perkara ini terjadi menjabat Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) mengalami sakit.

BeritaTerkait

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

“Mohon maaf yang mulia, surat pembacaan tuntutan tidak dapat kami bacakan karena terdakwa Ujang Iskandar sedang sakit. Kondisi ini baru kami ketahui pagi ini,” kata JPU Kejati Kalteng, I Putu Rudina Artana, S.H yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, SH memanggil Putu ke depan meja hijau. Putu pun maju. Keduanya saling berhadapan dibatasi meja hijau. Kemudian Ramdes menanyakan apa sakit yang dialami terdakwa Ujang Iskandar.

Dari percakapan keduanya yang terdengar jelas oleh para pengunjung sidang, diketahui Ujang Iskandar mengalami sakit Krisis Hiperglikimia DM tipe 2+HT emergency. Dari literasi, Hiperglikemia adalah kondisi ketika kadar gula darah dalam tubuh melebihi batas normal, sedangkan diabetes mellitus tipe 2 adalah penyakit yang disebabkan oleh hiperglikemia.

“Dari surat dokter yang kami terima, dokter yang memeriksa meminta terdakwa Ujang Isakandar izin beristirahat selama 11 hari sejak tanggal 30 November hingga 10 Desember 2024,” jawab Putu.

Ramdes lalu mempertanyakan mengapa surat izin sakit tersebut tidak disampaikan ke pihaknya padahal terdakwa Ujang Isakandar merupakan tahanan Hakim.

“Saya nggk tau apakah dia (terdakwa Ujang Iskandar-red) nginap atau di luar? Kalau dia nginap harusnya dibantarkan,” tegas Ramdes.

“Bawa paksa,” lanjut dia. “Siap,” jawab Putu.

Selanjutnya Ramdes meminta Panitera Pengganti, Gusti Norliani untuk membuat surat penetapan upaya paksa. “Mau main-main dia,” ucap Ramdes lagi.

Kekecewaan Ramdes makin bertambah dengan tidak hadirnya Penasihat Hukum terdakwa Ujang Isakandar pada sidang hari ini.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada hari Senin (9/12/2024) yang akan datang mulai pukul 09.00 WIB.

Dari informasi yang didapat wartawan media ini, surat dokter terdakwa Ujang Isakandar diterbitkan dan ditandatangani pada tanggql 30 November 2024 oleh dr. Rudi Setiadi Hendra Sp.PD dari Primaya Hospital Betang Pambelum Palangka Raya dengan nomor surat keterangan dokter: PHBP/PKY.XI 2024 1270. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Ibadah Perayaan Natal Oikumene Murung Raya 2024 Dihadiri Ribuan Umat Kristiani

Ibadah Perayaan Natal Oikumene Murung Raya 2024 Dihadiri Ribuan Umat Kristiani

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak