Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ujang Iskandar terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal sekitar Rp2 miliar antara Pemkab Kotawaringin Barat dan PT. Aleta Danamas pada persidangan hari Senin (2/12/2024) sekitar 14.00 WIB gagal dibacakan.
Penyebabnya adalah terdakwa Ujang Iskandar yang saat perkara ini terjadi menjabat Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) mengalami sakit.
“Mohon maaf yang mulia, surat pembacaan tuntutan tidak dapat kami bacakan karena terdakwa Ujang Iskandar sedang sakit. Kondisi ini baru kami ketahui pagi ini,” kata JPU Kejati Kalteng, I Putu Rudina Artana, S.H yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, SH memanggil Putu ke depan meja hijau. Putu pun maju. Keduanya saling berhadapan dibatasi meja hijau. Kemudian Ramdes menanyakan apa sakit yang dialami terdakwa Ujang Iskandar.
Dari percakapan keduanya yang terdengar jelas oleh para pengunjung sidang, diketahui Ujang Iskandar mengalami sakit Krisis Hiperglikimia DM tipe 2+HT emergency. Dari literasi, Hiperglikemia adalah kondisi ketika kadar gula darah dalam tubuh melebihi batas normal, sedangkan diabetes mellitus tipe 2 adalah penyakit yang disebabkan oleh hiperglikemia.
“Dari surat dokter yang kami terima, dokter yang memeriksa meminta terdakwa Ujang Isakandar izin beristirahat selama 11 hari sejak tanggal 30 November hingga 10 Desember 2024,” jawab Putu.
Ramdes lalu mempertanyakan mengapa surat izin sakit tersebut tidak disampaikan ke pihaknya padahal terdakwa Ujang Isakandar merupakan tahanan Hakim.
“Saya nggk tau apakah dia (terdakwa Ujang Iskandar-red) nginap atau di luar? Kalau dia nginap harusnya dibantarkan,” tegas Ramdes.
“Bawa paksa,” lanjut dia. “Siap,” jawab Putu.
Selanjutnya Ramdes meminta Panitera Pengganti, Gusti Norliani untuk membuat surat penetapan upaya paksa. “Mau main-main dia,” ucap Ramdes lagi.
Kekecewaan Ramdes makin bertambah dengan tidak hadirnya Penasihat Hukum terdakwa Ujang Isakandar pada sidang hari ini.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada hari Senin (9/12/2024) yang akan datang mulai pukul 09.00 WIB.
Dari informasi yang didapat wartawan media ini, surat dokter terdakwa Ujang Isakandar diterbitkan dan ditandatangani pada tanggql 30 November 2024 oleh dr. Rudi Setiadi Hendra Sp.PD dari Primaya Hospital Betang Pambelum Palangka Raya dengan nomor surat keterangan dokter: PHBP/PKY.XI 2024 1270. (fer)