• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 27 Januari 27 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Ujang Pengganti Antar Waktu Anggota DPR RI Partai NasDem Dapil Kalteng

Senin 8 Mei 2023
in Jurnal Kalteng, Jurnal Legislatif
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, jurnalborneo.co.id –Ujang Iskandar dipastikan akan menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem yang terjerat kasus hukum di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kepastian ini didapat setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

BeritaTerkait

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Keputusan ini diambil berdasarkan Fakta Integritas dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 yang lalu.

Wasekjend DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan bahwa penetapan Ujang Iskandar sebagai PaAW DPR RI sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI. Ia berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem.

Keputusan ini disambut baik oleh Ujang Iskandar dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Ujang Iskandar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut.

Ujang Iskandar juga berharap proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun, harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini.

Seperti diketahui bersama Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama dengan suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem menempatkan Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 yang lalu maka berhak menggantikan Ary Egahny sebagai Anggota DPR RI Periode sisa masa jabatan 2019-2024. (Red)

 

Keterangan foto:

 

Ujang Iskandar bersama Wasekjend NasDem Hermawi Taslim di Kantor DPP NasDem (5/5/2023)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen

Senin 26 Januari 2026
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif

Senin 26 Januari 2026
Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen

Senin 26 Januari 2026
Tomy Dukung Pemprov Kalteng Hadirkan Desa Wisata Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Tomy Dukung Pemprov Kalteng Hadirkan Desa Wisata Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Senin 26 Januari 2026

Berita Terbaru

  • Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif Senin 26 Januari 2026
  • Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Pimpin Apel Pagi, Plt. Sekda Kalteng Tekankan Disiplin dan Kesiapan Penerapan Kartu Huma Betang Sejahtera Senin 26 Januari 2026
  • Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso Senin 26 Januari 2026


Next Post
Legislator Barut Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Legislator Barut Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak