Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Sertifikasi kompetensi adalah proses pembuktian atas keahlian (kompetensi) secara umum melalui serangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk uji kompetensi. Pengakuan kompetensi tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat BNSP, Fauziah, saat bersilaturahmi bersama Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi dan pejabat struktural dan Pejabat Fungsional di Ruang Rapat Disnakertrans Prov. Kalteng, Selasa (17/1/2023).
Sebagaimana diketahui, BNSP memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pada dasarnya BNSP menjadi lembaga penjamin kualitas dari kualitas tenaga kerja guna untuk mengembangkan kapasitas daya saing nasional.
“BNSP mengawal sertifikasi dan kompetensi instruktur dan pencari kerja,” terang Fauziah.
Sementara itu, Plt Kadisnakertrans Prov. Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan dengan hadirnya Kepala Sekretariat BNSP Kalteng, Fauziah, dapat menyelesaikan permasalahan Sertifikasi dan Kompetensi untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH, dengan peningkatan SDM.
“Hal itu untuk mewujudkan SDM Bangkit Kalteng berAKHLAK Penuh keBERKAHan,” pungkas Farid. (red)