Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa empat orang saksi.
Keempat orang tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Mereka yang dimintai keterangan adalah TG selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk, AK selaku PM Tol Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kemudian, AM selaku Wakil Kepala Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk dan DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Ketut di Jakarta, Senin (12/6/2023). (Puspenkum Kejagung/fer)