JAKARTA-, Jurnalborneo.co.id — Dewan Pers akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Khusus terkait
pengaduan masyarakat terhadap pelbagai masalah pemberitaan, Dewan Pers akan segera
meluncurkan aplikasi pengaduan.
“Ini upaya kami untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu
ke Dewan Pers,” kata Yadi Hendriana, ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers
Dewan Pers, Selasa (6/9) di Jakarta.
Menurut Yadi, selama ini Dewan Pers telah menyediakan
layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-
menyurat secara langsung dan secara daring.
Meski begitu, upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat ini akan terus dilakukan dan
tidak akan berhenti, termasuk dengan menyiapkan aplikasi. Begitu pula penanganan
pengaduannya akan terus ditingkatkan, baik kuantitas dan kualitasnya.
“Saat ini Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan
daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” ujarnya.
Selama bulan Agustus 2022 Dewan Pers telah menyelesaikan 37 kasus pengaduan. Sebanyak
4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian
dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan
beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik. “Sesuai undang-
undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ungkap Yadi.
Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan.
Sebanyak 370 kasus (75,6%) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan
dalam proses penyelesaian.
Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat
diselesaikan. Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak
melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers
yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma
sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu,
Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan
melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada. (red).





