Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pasar di daerah setempat.
“Kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur di SPBU dan pasar di daerah ini,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Disdagrin Barito Utara Erina Primayanti Bagan di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia tahun ini dilakukan di Pasar Pendopo, sedangkan pasar lainnya memiliki jadwal khusus pada bulan tertentu. Pasar IPU dan Dermaga akan tera ulang pada April 2025, sementara Pasar Bebas Banjir (PBB) pada akhir tahun ini.
Sebanyak 16 SPBU yang beroperasi di wilayah Barito Utara, katanya, juga wajib menjalani tera ulang.
“Beberapa SPBU yang sudah menjalani tera ulang pada awal tahun ini di antaranya Perusahaan Daerah Batara Membangun, SPBU Talenta, dan SPBU Bintang Buana Barito Km 24,” katanya.
Dia menambahkan sebelum melakukan tera, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan izin tipe mesin pada alat ukur.tim