PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id — Pengusaha moulding (kayu) di Kabupaten Murung Raya, khususnya di kota Puruk Cahu diduga tidak memiliki izin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Murung Raya.
“Terkait legalitas usaha moulding yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura), sekarang ini diduga tidak mengantongi izin,” kata Rahmad Tambunan, Senin (24/5/2021).
Dijelaskan, usaha jual jasa menggunakan unit moulding menggunakan penggerak mesin diesel atau tenaga listrik tersebut adalah usaha bagian industri kecil dan menengah (UMKM). Atau disebut dengan jual jasa untuk mendesain kayu olahan bagi masyarakat yang membangun rumah menggunakan material dari bahan kayu olahan.
![](https://jurnalborneo.co.id/wp-content/uploads/2705-moulding2-750x536.jpg)
Rahmat Tambunan. Foto : Kpl
“Hal ini bisa terbilang bisa diterbitkan legalitas usahanya. Seperti penerbitan surat izin dari pemerintah terkait, namun disayangkan sampai sekarang ini pemilik usaha moulding tersebut tidak pernah membuat atau mengurus perizinannya,” tambah Rahmat Tambunan.
Padahal, moulding itu sudah berjalan puluhan tahun. Pihaknya berharap kepada semua kalangan seperti penegak hukum pemerintah setempat untuk melakukan pemeriksaan kepada pelaku usaha moulding.
“Karena dengan adanya pembuatan izin usaha, mereka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ditambahkan Rahmat Tambunan, hal ini agar bisa disosialisasikan, supaya pelaku usaha moulding dapat membuat surat izin usahanya dan memiliki legalitas usaha yang berbadan hukum. (Kpl)