KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Kepala Desa (Kades) Kahuripan Permai Kahuripan (B-4) Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas berinisial FGSS diantar petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau ke Rutan Kelas II B Kapuas, Senin (14/12/2020).
Usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam, tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 ini ditahan selama 20 hari terhitung hari ini.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka lebih dahulu di cek kesehatannya sekaligus dirapid test dengan hasil sehat dan non reaktif,” kata Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Wiryawan, S.H., M.H., melalui siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id hari Senin (14/12/2020) sekitar pukul 17.17 WIB.
Dijelaskannya, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 584.186.251.
“Tersangka FGSS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Amir.
Ancaman pidana pada pasal tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
“Selain itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” terangnya.
Mantan Kasie Pidsus Kejari Pulang Pisau ini menyebutkan selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju Rutan II B Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Polsek Kapuas Murung. (fer)