PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id– Anggota DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra turut menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan vonis dua bulan terhadap perwira Polda Kalteng, AKP M. Putusan hakim dia anggap sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi AKP M telah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada dua siswi magang.
Seharusnya, ujar dia, terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang malah melakukan tindak pidana seharusnya diganjar dengan hukuman berat. Sebaliknya malah mendapat vonis yang sangat ringan.
“Kami sangat prihatin atas ketidakpekaan hakim terhadap rasa keadilan masyarakat dan perasaan korban, apalagi korban masih di bawah umur,” kata Beta, Senin (14/02/2023)
Menurut Beta, tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun sudah tepat. Terdakwa memang harusnya dapat divonis lebih tinggi. Seharusnya lagi, ujar dia, sebagai penegak hukum bisa dihukum lebih berat dari masyarakat.
Legislator di DPRD Kota Palangka Raya itu juga berharap kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Jangan sampai karena dia terdakwa memiliki jabatan atau abdi negara lalu hukum bisa dipermainkan, hal itu tidak boleh,” tegasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati memvonis dua bulan kurungan penjara AKP M atas kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur. Sementara jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (red)