KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Wakil Bupati Kapuas Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kapuas Tahun 2021 yang disaksikan langsung oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalteng Otto Fitriandy, Selasa (13/7/2021) pagi di Aula Kantor Bupati.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Salman, Kepala OPD dan Kepala Bagian terkait serta para undangan Perbankan lainnya yang semuanya merupakan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kapuas Tahun 2021 yang dikukuhkan saat itu.
Sementara itu, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM.MT dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang independen dan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) kepada masyarakat.
Dengan fungsi tersebut secara langsung maupun tidak langsung, OJK memiliki tanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. “Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak terkait, atas terbentuknya TPAKD Kabupaten Kapuas. Semoga inisiatif ini dapat memperkuat kerja sama antara Stakeholders, industri dan jasa keuangan di daerah,” ungkapnya.
Ia pun berharap, pembentukan TPAKD ini dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan perekonomian, dengan mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif seluas-luasnya kepada masyarakat, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, serta mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor UMKM.
“Dengan hadirnya TPAKD ini, semoga dapat memetakan kebutuhan daerah dan memberikan masukan serta rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang Extraordinary (luar biasa), inovatif dan cepat serta dapat mengembangkan potensi daerah terutama yang saat ini menjadi fokus program kerja pada beberapa bidang seperti sektor perikanan, pertanian dan sebagainya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalteng Otto Fitriandy dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menginisiasi pengukuhan TPAKD di Kapuas.
Kemudian, ia pun berharap dengan adanya TPAKD ini dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya terhadap masyarakat dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif serta mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi.
“Sekaligus mendorong pengoptimalan potensi sumber dana untuk mengembangkan UMKM dan pembiayaan pembangunan sektor prioritas. Tugas TPAKD juga melakukan koordinasi di antara OPD serta stakeholders terkait guna menjamin perluasan akses keuangan di daerah,” pungkasnya. (hmskmf/red)