PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (24/7/2023).
Rapur ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Paripurna ke-7 yang telah dilaksanakan dan melalui serangkaian proses pembahasan mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan Banggar DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Agenda Rapur kali ini yakni mendengarkan laporan hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng, yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Prov. Kalteng dalam rangka membahas Raperda Prov. Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng terhadap Raperda Prov. Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Terakhir mendengarkan Pendapat akhir/ Pidato Gubernur Kalteng atas Berita Acara Penandatanganan Persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng terhadap Raperda Prov. Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda yang digelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efesien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dengan Persetujuan bersama Raperda ini diharapkan, akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan rekomendasi DPRD yang telah membantu melaksanakan pembahasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, mulai dari pembahasan Tim Pansus maupun di Komisi-komisi, harmonisasi Banggar sampai dengan finalisasi.
“Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang,” tutur Edy.
“Selanjutnya dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Ke depannya, Wagub juga mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik, dan kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Prov. Kalteng agar tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Rapur dihadiri oleh Para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Pimpinan Bank Indonesia beserta Pimpinan Perbankan/ BUMD/Perusda Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD, Sesepuh Daerah, Tokoh Masyarakat/Agama/Adat, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ormas serta Insan Pers. (red)