PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022. Rapat paripurna yang dilaksanakan secara hybrid (kombinasi luring dan daring) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.
“Dengan izin kita bersama, saya selaku Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I,” ucap Ketua DPRD Wiyatno dalam pidatonya.
Ketua DPRD pun mengatakan, dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, masih ada sejumlah agenda penting terkait Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 38 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.
“Masih terdapat tunggakan pekerjaan yang harus kita selesaikan. Beberapa Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif DPRD harus terus diprioritaskan untuk diselesaikan,” terang Ketua DPRD Provinsi Kalteng.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua DPRD, raperda inisiatif DPRD yang harus diprioritaskan tersebut, di antaranya tentang perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan budi daya ikan, dan penyelesaian sengketa konflik pertanahan.
Untuk itu, Ketua DPRD Wiyatno mengharapkan dukungan dari jajaran DPRD dan juga Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng agar sejumlah Raperda tersebut dapat segera terselesaikan. “Mohon dukungan dan sinergisitas baik di lingkungan internal DPRD dan Pemerintah Daerah,” pungkas Ketua DPRD.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri baik secara langsung maupun online, antara lain unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah anggota DPRD Provinsi, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. (red)