JAKARTA, Jurnalborneo.co.id — Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)/Penyelesasian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), yang dilaksanakan di Whyndham Casablanca Hotel Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Rakor yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya.
Dalam arahannya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas peran antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan sumber TORA; tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023; dan tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.
“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Pada tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha yang mana di dalam realisasi tersebut telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertipikasi lahan,” ucapnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan pada tahun 2023 ini, dalam rangka mendukung program TORA, akan dilakukan kegiatan penataan Kawasan Hutan untuk TORA seluas 123.550 Ha, dan percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan Menteri.
“Saya berharap melalui Rakor ini dapat diperoleh strategi percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA; sinergisitas lintas satker, Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencapaian target; serta rancangan penyelesaian kegiatan penyediaan sumber TORA mulai dari kegiatan Inver PPTPKH hingga terbit SK Biru,” jelasnya.
Sementara itu ketika dibincangi usai mengikuti Rakor Wagub Edy Pratowo menyampaikan Provinsi Kalteng memiliki pagu luas hutan 787.783,23 Ha yang berada di HPK non produktif.
“Provinsi Kalteng sudah mengusulkan 195.727,15 Ha untuk program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. Dari jumlah ini yang sudah di SK sudah ada empat kabupaten, sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada 64.000 Ha. Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK empat kabupaten untuk Program TORA ini,” ungkap Wagub.
Lebih lanjut Wagub menyebut untuk tata batas di satu kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).
“Kita harapkan nanti 195.727,15 Ha ini bisa selesai sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK non produktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertipikatkan. Jika ada sertipikatnya maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikannya,” pungkasnya. (red)