Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat DPRD Prov. Kalteng, Senin (6/01/2024).
Rapur dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Riska Agustin. Dalam pidato pengantarnya, disampaikan Riska Agustin, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tahun 2025 juga menjadi tahun penuh tantangan dan resiko. Kondisi ekonomi global yang tumbuh melambat, inflasi, gangguan rantai suplay, perubahan iklim, ketegangan geopolitik dan perang dapat berdampak pada kondisi nasional dan daerah.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan kenaikan ppn dan cukai 12%, pengetatan penyaluran subsidi bbm dan kenaikan energi (listrik) melalui sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengenaan kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pasti akan memberikan dampak ekonomi baik tekanan inflasi, kenaikan harga barang yang sangat dirasakan masyarakat khusus kelompok masyarakat menengah dan kurang mampu.
Ia mengharapkan perhatian bersama untuk mencermati dan mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. “Kita harus tetap ingat bahwa peningkatan pendapatan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting, namun kesejahteraan dan keselamatan rakyat harus menjadi yang utama. Untuk itu kita ditantang mempergunakan keuangan daerah secara baik dan bertanggungjawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), karena uang yang kita kelola dan manfaatkan berasal dari tetesan keringat rakyat melalui pungut pajak dan retribusi”, tandasnya.
Sementara itu, Wagub H. Edy saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan Reses Tim/Kelompok Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, sebagaimana tadi telah disampaikan hasil laporan dari Reses tersebut. Reses itu bermakna penting, sebagai jembatan komunikasi antara anggota Dewan dengan masyarakat di konstituen atau daerah pemilihannya, untuk turun langsung ke lapangan mendengarkan aspirasi, harapan, dan bahkan keluhan warga.
“Menjadi harapan kita bersama, hasil kegiatan reses tersebut nanti dapat memberikan input atau masukan berharga bagi kita bersama, dalam mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah, agar semakin baik lagi ke depan”, tutur Wagub.
Disampaikan Wagub, pada tahun 2024 yang lalu, direncanakan ada 19 (sembilan belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, sebagaimana ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Adapun sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 kemarin, sebanyak 11 (sebelas) Raperda telah berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD serta semua pihak terkait, yang telah bekerja keras bersama Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan pembahasan Raperda-Raperda itu”, ungkap Wagub.
“Namun demikian, perlu menjadi catatan kita, dari 19 Raperda yang direncanakan dalam Propemperda 2024, baru 7 (tujuh) Perda yang selesai ditetapkan. Selebihnya adalah perda di luar Propemperda dan perda yang ditetapkan tunggakan dari Propemperda tahun sebelumnya”, imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Wagub, selanjutnya, Pemprov Kalteng mengusulkan total 12 (dua belas) raperda untuk nantinya dibahas pada Tahun 2025 ini, terdiri dari 3 (tiga) buah Raperda baru, 3 (tiga) buah Raperda Kumulatif Terbuka yaitu Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026, serta 6 (enam) buah Raperda yang merupakan tunggakan dari Propemperda Tahun 2024.
“Kita semua berharap, ke depan koordinasi dan kerja sama kita makin solid, agar kebijakan-kebijakan melalui Peraturan Daerah itu dapat mendatangkan keBERKAHan bagi masyarakat Kalimantan Tengah”, pungkasnya.
Turut hadir Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Pimpinan Perguruan Tinggi,Pimpinan Partai Politik, Sesepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng.(red)