Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Kamis (27/3/2025).
Saat membacakan sambutan Gubernur, Wagub menyampaikan, total APBD Tahun 2024 pada masing-masing entitas pelaporan di dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng yakni Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,2 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 8,3 triliun lebih.
“Anggaran Belanja sebesar Rp 10,2 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 9,1 triliun lebih, dan Anggaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 993 miliar lebih dengan realisasi Rp 1,17 triliun lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut Wagub katakan, untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima dimuka, beban dibayar dimuka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca Tahun 2024.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus kami tindaklanjuti dalam pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 untuk masing-masing entitas pelaporan, sehingga dalam penyusunan laporan keuangan hal-hal yang sifatnya material tidak mempengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan,” tuturnya.
Wagub berharap laporan keuangan yang disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material, sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada Laporan Keuangan Tahun 2024.
“Menjadi harapan kita bersama, apa yang telah kita upayakan selama ini akan memberikan keberhasilan dan kemajuan di masa yang akan datang, untuk melanjutkan pembangunan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar mengatakan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan hari ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memenuhi amanat Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran.
“Hari ini ada sepuluh Pemerintah Daerah yang menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya.
Ia menyebut, BPK RI memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan keuangan tersebut kurang lebih 60 hari kalender.
“Pemeriksaan yang kami lakukan bertujuan untuk menyatakan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara,” tukasnya.
Turut hadir Bupati dari sembilan kabupaten yang menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2024. (MMC/fer)