PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, mudik dan Idul Fitri 1442 H di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Senin (11/4/2021) siang.
Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Rapat Koordinasi ini dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, BIN serta Gubernur se-Indonesia.
Ketika dikonfirmasi, Kapolda melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan, jika dalam Rakor tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah baik itu puasa, Shalat Taraweh maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya tetap mempedomani Protokol Kesehatan Covid-19.
“Ini penting untuk dipedomani, mengingat tren pandemi Covid-19 sampai sekarang masih mengalami peningkatan. Tentu hal tersebut wajib hukumnya untuk diikuti guna mencegah terjadinya klaster baru selama bulan Ramadan ini berlangsung,” katanya.
Disamping itu, terang Eko, disampaikan bahwa pelaksanaan mudik sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 H pun dilarang.
“Dan ini pun sudah menjadi ketetapan seluruh instansi terkait yang berdasar pada keputusan para menteri,” urainya.
Lebih lanjut, Eko menuturkan, apa yang telah disepakati tersebut harus diketahui dan dipedomani oleh seluruh lapisan masyarakat. “Bila tidak, sanksi berupa putar balik ketempat asap akan diterapkan,” pungkasnya. (tbn/fer)