PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Hj. Umi Mastikah, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya, telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, H. Sriosako. Kabar ini mengejutkan banyak pihak mengingat Umi Mastikah dan Sriosako sebelumnya dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, membenarkan adanya gugatan cerai ini. Menurutnya, perkara tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023?PA Plk, dan sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Karena sidang cerai, persidangan akan digelar secara tertutup, dan mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia,” ujar Hamidi, Senin (5/6/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Wikarya F Dirun, menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan persoalan pribadi, sehingga mereka tidak dapat memberikan keterangan.
Pengajuan gugatan cerai oleh Umi Mastikah di Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan bahwa masalah tersebut telah mencapai titik yang tidak dapat lagi diatasi. Meskipun alasan dibalik gugatan cerai ini belum diungkapkan secara resmi.
HM Sriosako, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, belum memberikan komentar terkait hal ini.
Dijelaskan Hamidi bahwa Pengadilan Agama Palangka Raya akan memproses gugatan cerai ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pengadilan berjanji berusaha mencari solusi terbaik, seperti mediasi atau penyelesaian yang dapat mempertahankan hubungan baik antara Umi Mastikah dan Sriosako.
Diharapkan semua pihak dapat menjaga etika dan menghormati privasi yang diinginkan oleh Umi Mastikah dan Sriosako. Sementara itu, warga Palangka Raya berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik dalam menghadapi situasi ini. (mads)