PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Sidang Paripurna setempat, Jumat (19/09/2025).
Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini, yakni Penyampaian Pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Palangka Raya tentang 2 Buah Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2025.
Achmad Zaini, saat membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya, ia menyampaikan bahwa pihaknya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas usulan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya dimaksud.
Zaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya menerima 2 (dua) Raperda Inisiatif tersebut, namun dengan catatan yaitu semua Raperda tersebut harus dilengkapi dengan naskah akademik. “Pemerintah Kota Palangka Raya menerima adanya 2 Buah Raperda Inisiatif DPRD tersebut, namun dengan catatan bahwa sebelum dibentuknya Peraturan Daerah maka terlebih dahulu harus dilakukan pengkajian hukum dari berbagai aspek sebagai konsep awal yang dituangkan dalam naskah akademik,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini meminta Rancangan Perda tersebut harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk pengharmonisasian, sinkronisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri Unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kepala Perangkat Daerah, serta undangan lainnya. (red)