• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Warga Baamang Hulu Ditangkap Beserta 24 Paket Sabu

Rabu 30 September 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Kotim
Seorang warga Kelurahan Baamang Hulu, Sampit diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta diduga juga sebagai pengedar, di Jalan Muchran Ali No. 69 Rt. 12 Rw. 04 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, Selasa (29/09/2020). Foto : Tbn

Seorang warga Kelurahan Baamang Hulu, Sampit diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta diduga juga sebagai pengedar, di Jalan Muchran Ali No. 69 Rt. 12 Rw. 04 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, Selasa (29/09/2020). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Peredaran Narkoba sungguh sudah sangat meresahkan seolah tiada hentinya merusak sendi kehidupan, selama ada permintaan pasti barang haram tersebut tersedia.

Kali ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang warga Baamang Hulu Sampit bernama Su (58), bertempat di Jalan Muchran Ali No. 69 RT. 12 Rw. 04 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/09/2020).

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Saat penangkapan pelaku turut disita barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,46 gram, Uang Rp500 ribu dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan serta 1 buah Handphone merk Samsung.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H dikutif dari Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat Baaamang Hulu tentang peredaran Narkoba yang ada di sana.

Salah satunya termasuk ada menyebutkan nama dan tempat tinggal pelaku yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar barang terlarang. Berbekal informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mengamankan terlapor yang sedang berada di rumah kediamannya tersebut.

Dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, berlanjut dengan dilakukan proses penggeledahan rumah, ternyata di lemari kamarnya ditemukan 1 buah Toples Plastik berisi 15 bungkusan kecil berisi Narkotika Sabu ditambah 4 bungkusan Plastik berisi Sabu.

Selanjutnya di ruang keluarga ditemukan dompet warna merah yang ternyata berisi 3 bungkus Narkotika, dan diatas bantal ditemukan 1 Bungkus Sabu dan di atas Kasur juga ditemukan 1 bungkusan plastik berisi Sabu.

Atas perbuatan Su diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tbn)

 

 

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Sabtu 12 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Deklarasi Damai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Kalimantan Tengah Secara Virtual

Deklarasi Damai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Kalimantan Tengah Secara Virtual

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak