SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Peredaran Narkoba sungguh sudah sangat meresahkan seolah tiada hentinya merusak sendi kehidupan, selama ada permintaan pasti barang haram tersebut tersedia.
Kali ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang warga Baamang Hulu Sampit bernama Su (58), bertempat di Jalan Muchran Ali No. 69 RT. 12 Rw. 04 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/09/2020).
Saat penangkapan pelaku turut disita barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,46 gram, Uang Rp500 ribu dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan serta 1 buah Handphone merk Samsung.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H dikutif dari Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat Baaamang Hulu tentang peredaran Narkoba yang ada di sana.
Salah satunya termasuk ada menyebutkan nama dan tempat tinggal pelaku yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar barang terlarang. Berbekal informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mengamankan terlapor yang sedang berada di rumah kediamannya tersebut.
Dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, berlanjut dengan dilakukan proses penggeledahan rumah, ternyata di lemari kamarnya ditemukan 1 buah Toples Plastik berisi 15 bungkusan kecil berisi Narkotika Sabu ditambah 4 bungkusan Plastik berisi Sabu.
Selanjutnya di ruang keluarga ditemukan dompet warna merah yang ternyata berisi 3 bungkus Narkotika, dan diatas bantal ditemukan 1 Bungkus Sabu dan di atas Kasur juga ditemukan 1 bungkusan plastik berisi Sabu.
Atas perbuatan Su diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tbn)